Syarat & Ketentuan Garansi Layanan
Kalau tender gagal dan itu terbukti karena kesalahan kami, dana Anda kembali. Berikut aturan lengkapnya — supaya tidak ada yang menggantung atau jadi abu-abu.
Dana kembali penuh (dipotong pajak) jika gugur terbukti karena kesalahan/kelalaian pada dokumen teknis yang kami buat.
Dana kembali separuh (dipotong pajak) jika tender gagal bukan karena kesalahan kami.
Pasal 1 — Ruang Lingkup
Kebijakan Garansi ini berlaku khusus untuk layanan Aplikasi Dokumen Tender (kode layanan: TDR) yang disediakan oleh Berliaan Group, dan tidak berlaku untuk layanan Legalitas & Perizinan Usaha (LGL), Sertifikasi Bisnis (SRT), maupun Sertifikasi Keamanan Pangan (PGN), kecuali disepakati lain secara tertulis.
Garansi berlaku untuk transaksi yang pembayarannya telah dikonfirmasi lunas dan dokumen telah diserahkan kepada Klien untuk digunakan dalam proses tender terkait.
Pasal 2 — Definisi
- “Berliaan Group” — penyedia jasa dokumen dan kepatuhan tender sebagaimana dimaksud dalam kebijakan ini.
- “Klien” — pengguna jasa yang telah melakukan pembayaran atas layanan Aplikasi Dokumen Tender.
- “Dokumen Teknis” — dokumen yang dikerjakan langsung oleh Berliaan Group dalam ruang lingkup jasa yang disepakati, termasuk namun tidak terbatas pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), Metode Pelaksanaan, dan draf dokumen administrasi/kualifikasi.
- “LPSE” — Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
- “BAHP” — Berita Acara Hasil Pemilihan, atau dokumen/pengumuman resmi setara yang diterbitkan panitia/pokja pengadaan melalui sistem LPSE, yang memuat alasan status kelulusan/kegagalan peserta tender.
- “Klaim Garansi” — permohonan tertulis dari Klien kepada Berliaan Group untuk memperoleh pengembalian dana sesuai ketentuan dalam dokumen ini.
Pasal 3 — Jenis dan Besaran Garansi
3.1 Garansi 100% — kegagalan akibat kesalahan Berliaan Group
Apabila tender dinyatakan gugur/kalah dan penyebabnya, berdasarkan BAHP atau dokumen resmi LPSE, secara eksplisit disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pada Dokumen Teknis yang disiapkan oleh Berliaan Group, maka Berliaan Group akan mengembalikan dana sebesar 100% dari fee jasa yang telah dibayarkan Klien, setelah dikurangi kewajiban pajak yang berlaku (lihat Pasal 8).
3.2 Garansi 50% — kegagalan bukan akibat kesalahan Berliaan Group
Apabila tender dinyatakan gugur/kalah dan penyebabnya BUKAN disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Berliaan Group (misalnya kalah dalam evaluasi harga, kalah bersaing dengan peserta lain, atau faktor di luar dokumen yang dikerjakan Berliaan Group), maka Berliaan Group akan mengembalikan dana sebesar 50% dari fee jasa yang telah dibayarkan Klien, setelah dikurangi kewajiban pajak yang berlaku.
3.3 Apabila tender dimenangkan
Tidak ada kewajiban pengembalian dana. Berliaan Group akan menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat resmi kepada Klien atas keberhasilan tersebut.
Catatan: nilai yang dikembalikan dihitung dari fee jasa yang dibayarkan Klien kepada Berliaan Group, bukan dari nilai pagu/nilai kontrak proyek tender.
Pasal 4 — Dasar Penilaian Klaim
Penentuan penyebab kegagalan tender didasarkan semata-mata pada dokumen resmi yang diterbitkan melalui sistem LPSE (BAHP, pengumuman pemenang, atau surat pemberitahuan hasil evaluasi). Klaim yang tidak disertai bukti resmi tersebut tidak dapat diproses.
Pasal 5 — Pengecualian Garansi
Garansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 TIDAK berlaku apabila kegagalan tender disebabkan oleh, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Evaluasi harga penawaran, karena harga ditentukan sepenuhnya oleh Klien;
- Dokumen kualifikasi/legalitas milik Klien yang berada di luar ruang lingkup pekerjaan Berliaan Group (mis. SBU, SKK, NPWP, laporan keuangan, atau dokumen lain yang tidak dikerjakan/diperbarui oleh Berliaan Group dalam paket layanan ini);
- Keterlambatan atau kesalahan input/unggah dokumen oleh Klien sendiri di sistem LPSE;
- Sanggahan, gugatan, atau tindakan pihak ketiga yang berada di luar kendali Berliaan Group;
- Pembatalan atau penundaan tender oleh panitia/pokja pengadaan;
- Data harga, volume, atau informasi lain yang diserahkan Klien kepada Berliaan Group namun ternyata tidak akurat;
- Keadaan kahar (force majeure), termasuk gangguan sistem LPSE/SPSE nasional.
Pasal 6 — Prosedur Pengajuan Klaim
6.1 Batas waktu pengajuan
Klaim garansi wajib diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman resmi hasil tender oleh LPSE. Klaim yang diajukan melewati batas waktu tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses.
6.2 Kelengkapan dokumen
Pengajuan klaim wajib dilampiri:
- Salinan BAHP dan/atau pengumuman resmi hasil tender dari LPSE;
- Nomor/nama paket tender dan tanggal pengumuman;
- Bukti pembayaran fee jasa kepada Berliaan Group;
- Uraian singkat kronologi/alasan pengajuan klaim.
6.3 Cara pengajuan
Klaim disampaikan secara tertulis melalui WhatsApp resmi Berliaan Group di 0851-9952-6499, dengan menyertakan seluruh dokumen pada poin 6.2 dalam satu kali pengajuan.
Pasal 7 — Proses Verifikasi dan Keputusan
Berliaan Group akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Pasal 6.2.
Apabila diperlukan klarifikasi tambahan dari Klien, jangka waktu proses dapat disesuaikan dan Klien akan diberitahukan secara tertulis mengenai perpanjangan tersebut.
Keputusan hasil verifikasi (klaim disetujui, disetujui sebagian, atau ditolak) akan disampaikan secara tertulis kepada Klien beserta alasannya.
Pasal 8 — Mekanisme Pencairan Dana
Dana yang disetujui untuk dikembalikan akan ditransfer ke rekening yang sama dengan rekening yang digunakan Klien saat melakukan pembayaran, kecuali disepakati lain secara tertulis.
Nilai pengembalian dihitung setelah dikurangi kewajiban pajak yang timbul atas transaksi jasa terkait, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Rincian potongan akan disampaikan bersamaan dengan keputusan klaim.
Pencairan dana dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah klaim dinyatakan disetujui.
Pasal 9 — Ketentuan Lain-lain
Kebijakan garansi ini berlaku untuk transaksi layanan Aplikasi Dokumen Tender yang dilakukan sejak tanggal efektif kebijakan ini diterbitkan, dan tidak berlaku surut untuk transaksi sebelumnya kecuali disepakati lain secara tertulis.
Berliaan Group berhak melakukan peninjauan dan perubahan atas kebijakan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diinformasikan kepada Klien dan berlaku untuk transaksi baru setelah tanggal perubahan.
Segala hal yang belum diatur dalam kebijakan ini akan diselesaikan secara musyawarah antara Berliaan Group dan Klien.
Ada tender yang gagal dan mau mengajukan klaim, atau masih ada yang mau ditanyakan soal garansi ini?
Hubungi via WhatsApp →