UMK · Sertifikasi Halal

H-30: UMK Pangan yang Belum Punya Sertifikat Halal, Ini Saatnya Gerak

17 Okt 2026 = Deadline · Bacaan 4 menit · Radar Regulasi — Berliaan Group

Buat yang jualan makanan, minuman, atau hasil sembelihan dan usahanya masih kelas mikro-kecil: santai boleh, cuek jangan. Per 17 Oktober 2026, sertifikat halal itu wajib — bukan lagi opsional atau "nanti dulu deh". Ini rangkumannya, versi nggak bertele-tele.

Jadi ini beneran wajib, bukan cuma isu?

Beneran. Dasarnya jelas: UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dipertegas lewat PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 160. Pelaku usaha menengah dan besar sudah kena wajib duluan sejak 17 Oktober 2024. Sekarang giliran Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk tiga kategori: produk makanan & minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Tanggal mainnya: 17 Oktober 2026 — dan itu sudah di depan mata.

Kalau produk kamu masuk kategori makanan/minuman dan usahanya masih skala mikro atau kecil, pertanyaannya bukan lagi "perlu nggak", tapi "udah punya atau belum".

Kabar baiknya: ada jalur gratis

Sebelum panik duluan — pemerintah lewat BPJPH punya program SEHATI, kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk UMK di tahun 2026. Ini jalurnya self-declare, alias kamu menyatakan sendiri produkmu halal (dengan syarat & verifikasi), bukan lewat proses audit penuh yang ribet dan berbayar.

  • Usaha berskala mikro/kecil, NIB sudah ada, omzet maksimal Rp15 miliar/tahun (self-declared)
  • Satu lokasi produksi, satu titik outlet — belum skala pabrik
  • Proses produksi sederhana/manual/semi-otomatis, bukan mesin skala besar
  • Bahan baku halal, alat & tempat produksi terpisah dari yang non-halal
  • Wajib ada Penyelia Halal yang bertanggung jawab di internal usahamu

Pendaftarannya lewat SIHALAL (platform online BPJPH) — isi pernyataan halal, daftar bahan, proses produksi, penunjukan penyelia halal, sampai foto produk. Gerbang masuknya ada di ptsp.halal.go.id.

Kalau tetap cuek, apa yang terjadi?

BPJPH punya wewenang menjatuhkan sanksi administratif buat pelanggaran kewajiban ini, dan bentuknya dua: peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran. Artinya produk kamu bisa ditarik dari rak atau etalase kalau ketahuan belum bersertifikat padahal sudah wajib. Buat usaha kecil yang mengandalkan repeat buyer dan reputasi warung/toko, ini bukan risiko yang murah.

Yang sering salah paham

Sertifikat halal jalur SEHATI itu gratis dari sisi biaya resmi pemerintah. Kalau kamu pakai jasa pendampingan (termasuk dari Berliaan Group) untuk mengurus dokumen, memastikan pengajuan tidak ditolak sistem, dan mendampingi sampai terbit — itu fee jasa terpisah, bukan biaya sertifikatnya. Supaya nggak ada yang merasa "kena tipu" belakangan.

Langkah paling masuk akal sekarang

Checklist cepat sebelum 17 Oktober 2026

  • Cek NIB kamu — sudah sesuai skala mikro/kecil dan KBLI yang benar?
  • Siapkan daftar bahan baku dan pastikan semuanya halal / bersertifikat halal
  • Tunjuk satu orang jadi Penyelia Halal (bisa pemilik usaha sendiri)
  • Foto produk & lokasi produksi buat kelengkapan pengajuan self-declare
  • Daftar lewat SIHALAL, atau minta didampingi kalau nggak mau bolak-balik revisi

Ringkasan ini mengacu pada informasi resmi BPJPH per pertengahan September 2026. Aturan pelaksana bisa berkembang — selalu cek ulang ke kanal resmi BPJPH sebelum mengambil keputusan.

Nggak mau ribet bolak-balik revisi?

Berliaan Group bantu urus dari cek kelengkapan sampai pengajuan resmi lewat SIHALAL.

Konsultasi via WhatsApp →